FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wakil Kapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, memberikan kritik tajam terhadap prosedur penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, sebagai tersangka.
Menurutnya, dasar perkara yang menggunakan “laporan informasi” adalah sebuah kekeliruan fatal secara hukum.
Hadir sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026), Oegroseno menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal istilah “laporan informasi” sebagai pintu masuk perkara pidana.
“Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” tegas Oegroseno di hadapan majelis hakim.
Kritik “Model Detektif Swasta”
Oegroseno menjelaskan bahwa dalam hukum acara, pintu masuk perkara hanya melalui Laporan Polisi Model A atau Model B.
Ia mencium adanya kejanggalan dalam proses lahirnya laporan terhadap Lee Kah Hin, yang ia duga sudah melalui interaksi awal antara penyelidik dan pelapor.
“Analisa saya, ini sudah ada kerja sama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor di SPKT tanpa diawali LI (Laporan Informasi),” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengibaratkan pola penyidikan seperti ini menyerupai praktik non-formal yang mencederai kepastian hukum.
“Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerja sama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan,” imbuhnya.
Mekanisme Kesaksian Palsu di Persidangan
Kasus ini bermula saat Lee Kah Hin dituding memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa tambang di PN Jakarta Pusat pada Oktober 2025.
Terkait hal ini, Oegroseno mengingatkan bahwa kewenangan untuk menilai kebenaran keterangan saksi di dalam ruang sidang berada mutlak di tangan majelis hakim, bukan penyidik di luar persidangan.
