Hukum  

Klik Tautan Palsu, Saldo Nasabah Bank Ludes

Klik Tautan Palsu, Saldo Nasabah Bank Ludes/Facebook

FAKTANASIONAL.NET – Seorang nasabah MNC Bank Cabang Meruya, Jakarta, bernama Nadia Mirnasari Daulay, secara resmi melaporkan kasus raibnya dana tabungan senilai ratusan juta rupiah ke Polda Metro Jaya pada Senin, 6 April 2026, setelah mendapati saldo rekeningnya terkuras akibat transaksi mencurigakan yang tidak pernah ia setujui.

Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah dibagikan melalui sebuah video di akun Instagram pribadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jusuf Hamka, pada Minggu, 11 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Nadia menceritakan bahwa insiden bermula pada Jumat pagi, 3 April 2026, ketika ia menerima panggilan telepon dari seseorang yang pada layar ponselnya teridentifikasi berasal dari pihak MNC Bank.

Penelepon tersebut mengklaim adanya aktivitas tidak wajar pada kartu kredit milik korban. Padahal, menurut pengakuan Nadia, ia tidak pernah memiliki ataupun mengaktifkan layanan kartu kredit tersebut. Di hari yang sama, rekening tabungannya justru mengalami tiga kali pendebitan dana secara beruntun masing-masing senilai Rp240 juta, Rp240 juta, dan Rp249 juta, sehingga total dana yang hilang mencapai Rp738 juta.

Merasa dirugikan, Nadia langsung membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan membuat laporan kepolisian pada 6 April 2026. Ia juga menyayangkan sikap pihak bank yang dinilai mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Menanggapi aduan tersebut, Corporate Secretary MNC Bank, Edward Kennetze, memberikan klarifikasi tertulis. Pihak bank menyatakan bahwa berkurangnya saldo nasabah tersebut murni disebabkan oleh kejahatan siber eksternal berupa modus penipuan phishing yang dilakukan oleh pihak ketiga di luar sistem internal bank.

Berdasarkan penelusuran data internal, pada 3 April 2026 korban disebut telah dihubungi oleh oknum penipu dan mengikuti arahan untuk mengeklik tautan (link) tidak resmi yang berujung pada peretasan data pribadi. MNC Bank juga menegaskan bahwa tidak ada celah maupun kegagalan sistem pada infrastruktur perbankan mereka dalam peristiwa ini.

Selain itu, pihak bank mencatat bahwa pengaduan terkait telah disampaikan korban ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui APPK pada 9 April 2026 dan telah direspons cepat oleh bank pada 14 April 2026. Terkait video yang beredar di media sosial, MNC Bank menyatakan akan mempelajari kembali isinya dan membuka peluang melayangkan somasi apabila ditemukan indikasi informasi yang tidak sesuai fakta atau mencemarkan nama baik institusi.

Exit mobile version