Hukum  

Skandal Suap Pelni: KPK Bidik Peran Eks Petinggi Jasindo

Skandal Suap Pelni: KPK Bidik Peran Eks Petinggi Jasindo/Facebook

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut aliran dana serta modus operandi dalam kasus dugaan korupsi pencairan komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo untuk periode 2015 hingga 2020. Nilai komisi fiktif yang dicairkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp15,6 miliar.

Penyidik saat ini tengah memfokuskan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Untung Hadi Santosa (UHS). Berdasarkan konstruksi perkara, Untung Hadi diduga ikut menikmati serta berperan memberikan instruksi agar pembayaran komisi agen yang tidak semestinya tersebut dicairkan.

Dalam rangka melengkapi berkas penyidikan, tim penyidik KPK memanggil staf Unit Treasury Head Office PT Jasindo, Agil Suhendra (AGL). Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pencairan komisi agen fiktif yang diketahui oleh tersangka Saudara UHS, di mana UHS juga diduga mendapatkan bagian dari komisi tersebut,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026).

Kasus rasuah ini bermula dari kontrak pengadaan jasa asuransi perkapalan milik PT Pelni yang digarap oleh PT Jasindo dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar sepanjang periode 2015–2020. Dari kontrak tersebut, KPK menemukan indikasi pembayaran komisi kepada pihak ketiga yang tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya sebagai agen asuransi.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pembayaran komisi fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga kisaran Rp15,6 miliar. Berdasarkan penyelidikan, komisi tersebut disalurkan melalui tiga korporasi, yakni: PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri

Ketiga perusahaan itu diduga kuat tidak menjalankan kewajiban operasionalnya sebagai agen asuransi dalam proyek perkapalan Pelni. Lebih lanjut, dana komisi yang diterima oleh PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri sebagian besar (sekitar 93 hingga 95 persen) dilaporkan harus dikembalikan ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Sementara itu, pihak agen hanya menyisakan sekitar 5 sampai 7 persen saja.

Hasil pengembalian dana tersebut diduga dipakai untuk membiayai operasional kantor cabang, sekaligus mengalir ke sejumlah pihak termasuk mantan Direktur Pemasaran Jasindo, Untung Hadi.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam skandal korupsi asuransi perkapalan ini, yaitu:

Exit mobile version