Licik! Stafsus Menag Akali Pemerintah Arab Saudi Demi Fee Percepatan Haji

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis (12/3/2026).

Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.

Meski Yaqut bersikeras bahwa kebijakannya demi keselamatan jemaah dan membantah menerima uang sepeser pun, hakim telah menolak gugatan praperadilannya.

Penyelidikan tidak berhenti di level menteri. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex (IAA), sebagai tersangka pada pekan depan.

Gus Alex diduga kuat menjadi aktor intelektual yang membantu Yaqut memanipulasi pembagian kuota haji tambahan agar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilansir pada 13 Maret 2026, KPK membeberkan bahwa Gus Alex berperan menginstruksikan pejabat di Kementerian Agama untuk memungut sejumlah uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Exit mobile version