FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik keputusan pemindahan lokasi pemeriksaan awal 27 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026).
Pemeriksaan sengaja digeser ke Polres Banyumas untuk menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena sebagian uang hasil pemerasan terhadap perangkat daerah diduga telah disiapkan untuk dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima Upeti
Asep mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, tim KPK menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta yang sebagian sudah dikemas dalam tas belanja (goodie bag).
Uang tersebut direncanakan bakal didistribusikan ke berbagai pihak eksternal, termasuk oknum kepolisian daerah setempat.
“Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres di situ. Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari conflict of interest,” tegas Asep, Minggu (15/3/2026).
Keputusan memindahkan lokasi ke wilayah tetangga, yakni Banyumas, dianggap sebagai langkah paling aman untuk menjaga objektivitas pemeriksaan awal sebelum akhirnya 13 orang inti dibawa ke Jakarta.
