Hukum  

KPK Bongkar Skandal Pemerasan THR di Pemkab Cilacap, Bupati Syamsul Auliya Jadi Tersangka

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan maka mereka diharuskan melapor kepada saudara FAR untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan,” tutur Asep.

Hanya dalam kurun waktu empat hari (9-13 Maret 2026), sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetor dana.

“Total uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta,” ungkap Asep.

OTT dan Barang Bukti dalam ‘Goodie Bag’

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (13/3) berhasil mengamankan 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang—termasuk para Kepala Dinas dan Kabid—diboyong ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

KPK menyita uang tunai Rp610 juta yang sebagian besar telah dikemas ke dalam kantong belanja (goodie bag). Uang tersebut ditemukan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma dan sedianya akan segera didistribusikan.

Penahanan Tersangka

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko kini telah mengenakan rompi oranye dan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih hingga 2 April 2026.

Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa praktik serupa pernah terjadi pada tahun 2025, yang menunjukkan adanya pola korupsi struktural di lingkungan Pemkab Cilacap.

Exit mobile version