FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap ke tahap penyidikan.
Dalam konferensi pers yang digelar, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam skandal yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui forum ekspose (gelar perkara) yang melibatkan Kedeputian Penindakan serta Pimpinan KPK pada Sabtu (14/3/2026).
“Dalam ekspose siang ini, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo.
Kedua tersangka tersebut adalah Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap periode 2025-2030) dan Sadmoko Danardono (Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap).
Keduanya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih hingga 2 April 2026.
Kronologi OTT dan Temuan Lapangan
Operasi senyap ini dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, di wilayah Kabupaten Cilacap. Awalnya, tim KPK mengamankan total 27 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.
Dari jumlah tersebut, 13 orang—termasuk Bupati Syamsul—diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Meskipun informasi awal sempat menyebutkan adanya dugaan suap proyek, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap modus yang lebih spesifik: Pemerasan terhadap perangkat daerah.
