Hukum  

KPK Ungkap Upaya Penghancuran Dokumen Kuota Haji, Afiliasi Travel Maktour Jadi Sorotan

Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK definitif/(instagram)

Dugaan Skema Pengaturan dan Kerugian Negara

KPK menduga adanya skema sistematis dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus melalui jaringan penyelenggara travel tertentu.

Praktik ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan pemangku kebijakan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama:

  • Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)

  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menteri Agama)

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik manipulasi pembagian kuota haji ini tidak hanya mencederai keadilan bagi calon jemaah, tetapi juga merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan travel tersebut guna menuntaskan pengusutan aliran dana dan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji nasional.