FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dalam tempat hiburan malam New Star, Bali.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu, 14 Maret 2026, polisi menetapkan manajer hingga pelayan kelab sebagai tersangka.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pelacakan intensif oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury.
Modus Penyamaran di Ruang VIP
Operasi dimulai dengan taktik undercover buy atau penyamaran. Petugas masuk ke lokasi selayaknya konsumen biasa untuk memancing interaksi transaksi barang haram tersebut.
“Tim melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan Room VIP 2 (Karaoke Room),” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2026).
Setelah pesanan diajukan kepada pelayan, informasi diteruskan kepada Captain Room bernama Muhammad Rokip (27). Saat itulah petugas langsung bergerak mengamankan Rokip. Dari tangan tersangka, polisi menyita 38 butir ekstasi merek ‘LV’ warna merah muda.
Tak berhenti di situ, penggeledahan di jok motor milik Rokip mengungkap temuan lebih besar, yakni 600 butir ekstasi tambahan.







