Diduga, terdapat praktik pungutan fee sebesar 2.000 hingga 5.000 Dolar AS per jemaah bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang ingin mendapatkan jatah tambahan tersebut secara instan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Gus Alex akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung C1 Kuningan. Berdasarkan perhitungan sementara, praktik lancung ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menyita berbagai aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai, kendaraan mewah, serta properti yang diduga hasil dari aliran dana korupsi tersebut.[dit]











