-
Mobil Pribadi: Maksimal 50 liter per hari.
-
Kendaraan Layanan Publik: Maksimal 50 liter per hari.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, BPH Migas mewajibkan adanya pencatatan nomor polisi untuk setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite di SPBU.
Pemerintah juga memberikan peringatan tegas kepada badan usaha penugasan (penyalur):
-
Laporan Berkala: Penyalur wajib menyampaikan laporan penyaluran setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diminta.
-
Konsekuensi Kelebihan Kuota: Setiap penyaluran yang melebihi batas kuota harian yang telah ditetapkan tidak akan dihitung sebagai BBM subsidi. Selisih volume tersebut akan dianggap sebagai BBM nonsubsidi (BBM Umum) yang harganya dibebankan kepada penyalur.
Efisiensi Energi Nasional
Pembatasan ini dipandang sebagai instrumen krusial untuk menjaga ketahanan fiskal dan energi nasional.
Dengan adanya kuota yang terukur, pemerintah berharap konsumsi BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran di tengah ketidakpastian harga minyak mentah dunia.











