Resmi! BPH Migas Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Ini Rinciannya

/Dok. Pertamina

FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai antisipasi terhadap risiko krisis energi global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah, menyusul hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 lalu.

Rincian Batas Pembelian Harian

Aturan baru ini menetapkan kuota maksimal pembelian harian untuk jenis Solar Subsidi (Biosolar) dan Pertalite bagi kendaraan angkutan orang maupun barang. Berikut rincian lengkapnya:

1. Jenis Solar Subsidi (Biosolar)

Baca Juga: Fix! Harga BBM Tidak Naik per April 2026, Cek Detail Keputusannya di Sini

  • Mobil Pribadi Roda 4: Maksimal 50 liter per hari.

  • Angkutan Umum Roda 4: Maksimal 80 liter per hari.

  • Angkutan Umum Roda 6 atau Lebih: Maksimal 200 liter per hari.

  • Kendaraan Layanan Publik: (Ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) Maksimal 50 liter per hari.

2. Jenis Pertalite