FAKTANASIONAL.NET – Ketegasan KPK kembali diuji setelah Muhammad Suryo, pemilik Surya Group Holding Company (rokok merek HS), tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 2 April 2026.
Suryo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Ketidakhadiran Suryo tanpa konfirmasi ini menjadi sorotan tajam, mengingat namanya sudah beberapa kali terseret dalam pusaran kasus korupsi, termasuk kasus proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyatakan bahwa absennya Suryo tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai, tindakan tersebut justru mencerminkan pelecehan terhadap institusi penegak hukum.
“Ketidakhadiran ini menunjukkan ketidakpatuhan hukum dan bisa dianggap sebagai penghinaan bagi KPK. Tidak boleh ada kesan bahwa panggilan lembaga hukum bisa diabaikan begitu saja,” ujar Hari dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Hari juga menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penjemputan paksa apabila pihak yang dipanggil terus mangkir tanpa alasan yang sah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga wibawa hukum serta memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan.
“Desakan agar KPK bertindak tegas, termasuk opsi jemput paksa merupakan sebagai bagian dari upaya menghapus stigma lama yang menyebutkan bahwa hukum di Indonesia ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ungkap Hari.
