Menekraf Tegaskan Harga Karya Kreatif Tidak Boleh Nol Rupiah!

Menekraf Tegaskan Harga Karya Kreatif Tidak Boleh Nol Rupiah!/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengambil langkah tegas untuk melindungi para pekerja seni di Indonesia.

Hal ini merupakan respons atas kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu, di mana biaya intelektual seperti konsep dan editing dalam produksinya dianggap tidak memiliki nilai ekonomi atau “nol rupiah” oleh auditor negara.

Dalam keterangannya pada Jumat, 3 April 2026, Menekraf menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun pedoman khusus mengenai standarisasi nilai karya kreatif. Pedoman ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukum dan auditor bahwa kreativitas memiliki variabel nilai yang beragam.

Faktor-faktor seperti pengalaman kreator, kompleksitas teknis penggunaan drone, hingga lokasi produksi harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kewajaran harga sebuah konten.

Exit mobile version