“Pengaturan perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan dapat semakin optimal,” tambahnya.
Mewujudkan Keadilan yang Humanis
LPSK berharap RUU PSDK memberikan fleksibilitas kewenangan bagi lembaga untuk bergerak lebih cepat di lapangan.
Fokus utama tetap tertuju pada hak-hak korban yang selama ini seringkali terabaikan dalam proses hukum konvensional.
“Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan,” tegas Susilaningtias.
Dengan diserahkannya 491 DIM tersebut, DPR dan pemerintah kini berpacu dengan waktu untuk merampungkan payung hukum yang diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pencari keadilan di seluruh pelosok negeri.
