Dengan demikian, keputusan dalam struktur belanja modal memiliki dampak langsung terhadap kapasitas intervensi sosial negara.
Dalam dimensi tata kelola dan jejaring aktor, vendor pengadaan yaitu PT Yasa Artha Trimanunggal tercatat dimiliki oleh Andri Mulyono dengan porsi saham 72,5 persen yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama, serta Yenna Yuniana dengan kepemilikan 27,5 persen yang menjabat sebagai Direktur.
Keduanya diketahui pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyaluran bantuan sosial Covid-19, sehingga keberadaan mereka dalam proyek pengadaan bernilai besar meningkatkan sensitivitas terhadap risiko tata kelola.
Selain itu, terdapat nama A. Budiharja R., seorang perwira tinggi TNI Angkatan Laut yang telah pensiun, yang tercatat sebagai Komisaris tanpa kepemilikan saham. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Pertahanan pada era Menteri Ryamizard Ryacudu serta Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Laut pada tahun 2020.
Kehadiran figur dengan latar belakang militer dan posisi strategis di pemerintahan memperlihatkan adanya keterkaitan antara sektor bisnis dan jejaring kekuasaan.
Di sisi lain, kepemilikan merek Emmo Mobility tercatat atas nama Abdullah Alwi, yang memiliki latar belakang sebagai General Manager Sales & Marketing di PT WIKA Industri & Manufaktur (produsen motor listrik nasional Gesits) .
Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) yang diketuai oleh Irjen Pol (Purn) Budi Setiyadi, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Struktur ini menunjukkan adanya pemisahan antara pemilik merek dan entitas vendor, yang berpotensi menciptakan rantai distribusi berlapis dan meningkatkan margin harga tanpa peningkatan nilai tambah produksi yang signifikan.
Lebih lanjut, terdapat indikasi kelemahan kapasitas operasional Emmo Mobility, di mana perusahaan baru meluncurkan produknya pada tahun 2025 dan baru mempublikasikan produk pada tahun 2026, namun telah memperoleh proyek bernilai Rp 1,2 triliun.
Klaim keberadaan 50 dealer tidak dapat diverifikasi secara independen, sementara alamat perusahaan merujuk pada entitas lain, yaitu PT Kaisar Motorindo Industri.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan layanan purna jual dan keberlanjutan operasional kendaraan dalam jangka panjang.
Secara keseluruhan, pengadaan ini mencerminkan kombinasi antara inefisiensi harga, ketidaktepatan alokasi anggaran, serta potensi risiko tata kelola yang diperkuat oleh jejaring aktor dengan latar belakang birokrasi, militer, dan industri.
Tidak adanya diskon skala besar, kenaikan harga efektif akibat ketidaksesuaian volume, serta pemilihan spesifikasi yang melampaui kebutuhan fungsional menunjukkan bahwa desain kebijakan belum sepenuhnya berorientasi pada efisiensi dan maksimalisasi manfaat publik.
Dalam perspektif ekonomi publik, kondisi ini menghasilkan opportunity cost yang tinggi, di mana potensi penghematan dalam kisaran Rp 610 miliar hingga Rp 700 miliar tidak dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan intervensi gizi, sehingga tidak hanya mencerminkan pemborosan anggaran, tetapi juga hilangnya kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.[***]
Penulis: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER).











