Noel Menolak Bersaksi! Drama ‘Kubu-Kubuan’ di Sidang Pemerasan K3 Memanas

Persidangan/(Ilustrasi/@pixabay)

Di sisi lain, enam terdakwa termasuk Subhan, Bobby, dan Sekarsari justru menyatakan kesiapan mereka untuk diambil sumpah.

Perbedaan langkah ini sah secara hukum karena mengacu pada Pasal 218 dan 219 KUHAP baru, di mana jaksa pun menyatakan tetap menghormati keputusan setiap individu.

Hal menarik lainnya dalam persidangan ini adalah kesaksian Irvian Bobby Mahendro yang kerap dijuluki sebagai ‘Sultan’ Kemnaker. Saat dicecar oleh jaksa mengenai asal-usul gelar mentereng tersebut, Bobby mengaku baru mengetahuinya setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ternyata, istilah ‘Sultan’ itu pertama kali disematkan oleh Noel sendiri. Meski menjadi rekan dalam pusaran kasus yang sama, Bobby tetap memilih bersaksi untuk terdakwa lain, termasuk Noel dan Fahrurozi, guna memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut.[dit]

Exit mobile version