“Akumulasi panjang dalam ruang dan waktu dari ketimpangan, keterisolasian, dan kompleksitas sosial tidak bisa diselesaikan dengan retorika, apalagi dengan duduk manis di ruang ber AC di Jakarta,” tambah Fadli.
Mandat Undang-Undang
Lebih lanjut, DPN SPEDA menekankan bahwa kunjungan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni mandat dari UUD, UU, serta Perpres Nomor 121 Tahun 2022 tentang BP3OKP.
Kehadiran Wapres di Papua adalah wujud pelaksanaan tugas negara untuk memastikan Otonomi Khusus berjalan sesuai koridornya.
Fadli berharap semua pihak dapat mendukung stabilitas di Papua daripada menciptakan opini yang memicu polemik tidak produktif.
“Papua tidak butuh kegaduhan, Papua butuh kerja nyata, dan kerja nyata itu sedang dikerjakan oleh Mas Wapres Gibran,” tutupnya.











