Berikut Regulasi dan Ancaman Pidana kepada pelaku pelanggaran UU ITE :
Polres Barito Utara mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong (HOAX) dan konten berbau SARA memiliki konsekuensi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE:
Pasal 28 ayat (2) & (3): Larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian (SARA) atau pemberitahuan bohong yang memicu kerusuhan.
Sanksi: Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain UU ITE, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Menutup keterangannya, IPTU Novendra mengharapkan kerja sama dari para pemilik akun media sosial untuk segera menghapus konten yang mengandung HOAX dan SARA.
”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Lakukan cross-check atau verifikasi kebenaran sebelum mengunggah kembali sebuah informasi. Mari kita jaga kondusivitas di wilayah Hukum Barito Utara dengan tidak memprovokasi ataupun terprovokasi oleh akun-akun yang tidak bertanggung jawab,”Tutupnyax. (Van)
