
FAKTA GROUP – Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, secara tegas mengeluarkan peringatan terhadap pemilik akun media sosial, baik akun anonim (fake accounts) maupun media digital, yang menyebarkan narasi propaganda dan opini liar terkait kasus pembunuhan di areal HPH PT Timber Dana, Benangin, Kecamatan Teweh Timur. Minggu 03 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul keberhasilan penyidik Polres Barito Utara dalam menangkap pelaku terakhir tindak pidana tersebut, yang disampaikan dalam Press Release di halaman Mapolres Barut pada Jumat, 1 Mei 2026.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febyanto, melalui Kasi Humas IPTU Novendra, mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, perorangan maupun korporasi pers tidak membangun opini yang dapat memicu ketidakstabilan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
”Berdasarkan petunjuk Kapolres Barito Utara, kami memantau adanya narasi HOAX dari akun-akun Medsos tertentu yang dinilai dapat menciptakan kegaduhan di wilayah hukum Polres Barito Utara. Kami meminta dengan tegas agar narasi-narasi yang bersifat provokatif segera dihentikan,” ujar IPTU Novendra.
Secara khusus, Kasi Humas menyoroti adanya komentar-komentar yang mendiskreditkan pihak tertentu dengan isu adanya “Dalang” atau tokoh intelektual di balik tragedi berdarah di KM 95 jalur hauling areal HPH PT Timber Dana tersebut tanpa bukti hukum yang sah.
”Tim Cyber Mabes Polri juga Polda Kalteng hingga Cyber Polres Barut terus melakukan patroli digital di dunia maya dan Medsos terkait isu-isu berkembang. Kami menemukan dan memantau beberapa akun yang secara sengaja menggiring untuk membangun opini publik terkait adanya “dalang atau aktor intelektul” di belakang Tragedi itu. Hal tersebut’ kami nilai sangat berpotensi mengganggu situasi di daerah kita menjadi tidak kondusif serta menjadi kurang stabil. Dan apabila pihak yang merasa akun medsosnya kami pantau dan telah kami ingatkan tidak mengindahkan himbauan kami ini, maka Penyidik Polres Barut akan mengambil langkah hukum tegas, sesuai Undang-undang yang berlaku. Berdasarkan UU ITE.”tegas Novendra mengingatkan para pemilik akun fake dan medsos yang terpantau.
Berikut Regulasi dan Ancaman Pidana kepada pelaku pelanggaran UU ITE :
Polres Barito Utara mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong (HOAX) dan konten berbau SARA memiliki konsekuensi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE:
Pasal 28 ayat (2) & (3): Larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian (SARA) atau pemberitahuan bohong yang memicu kerusuhan.