STOP HOAX! Kasi Humas Polres Barito Utara Tegaskan Akun Medsos Jangan Ciptakan Opini Liar Terkait Kasus Benangin

​Sanksi: Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

​Selain UU ITE, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan.

​Imbauan Kepada Masyarakat
Menutup keterangannya, IPTU Novendra mengharapkan kerja sama dari para pemilik akun media sosial untuk tidak mengUpload hal-hal yang tidak benar, dan segera menghapus konten yang mengandung unsur HOAX dan SARA.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Lakukan cross-check atau verifikasi kebenaran sebelum mengunggah kembali sebuah informasi. Mari kita jaga kondusivitas di wilayah Hukum Barito Utara dengan tidak memprovokasi ataupun terprovokasi oleh akun-akun yang tidak bertanggung jawab,”Tutupnya. (Van)

#Kapolri ​

#HumasMabesPolri

#KapoldaKalteng

#HumasPoldaKalteng

#KapolresBarut

#HumasPolresBarut.

Exit mobile version