Sanksi: Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain UU ITE, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Menutup keterangannya, IPTU Novendra mengharapkan kerja sama dari para pemilik akun media sosial untuk tidak mengUpload hal-hal yang tidak benar, dan segera menghapus konten yang mengandung unsur HOAX dan SARA.
”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Lakukan cross-check atau verifikasi kebenaran sebelum mengunggah kembali sebuah informasi. Mari kita jaga kondusivitas di wilayah Hukum Barito Utara dengan tidak memprovokasi ataupun terprovokasi oleh akun-akun yang tidak bertanggung jawab,”Tutupnya. (Van)
#Kapolri
#HumasMabesPolri
#KapoldaKalteng
#HumasPoldaKalteng
#KapolresBarut
#HumasPolresBarut.
