STOP HOAX! Kasi Humas Polres Barito Utara Tegaskan Akun Medsos Jangan Ciptakan Opini Liar Terkait Kasus Benangin

Berikut Regulasi dan ​Ancaman Pidana kepada pelaku pelanggaran UU ITE :

Polres Barito Utara mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong (HOAX) dan konten berbau SARA memiliki konsekuensi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE:

​Pasal 28 ayat (2) & (3): Larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian (SARA) atau pemberitahuan bohong yang memicu kerusuhan.

​Sanksi: Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
​Selain UU ITE, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan.

​Imbauan Kepada Masyarakat
Menutup keterangannya, IPTU Novendra mengharapkan kerja sama dari para pemilik akun media sosial untuk segera menghapus konten yang mengandung HOAX dan SARA.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Lakukan cross-check atau verifikasi kebenaran sebelum mengunggah kembali sebuah informasi. Mari kita jaga kondusivitas di wilayah Hukum Barito Utara dengan tidak memprovokasi ataupun terprovokasi oleh akun-akun yang tidak bertanggung jawab,”Tutupnyax. (Van)

Exit mobile version