FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Sujono (SJ), warga Desa Parit Madura, Kecamatan Teluk Pakedai, akhirnya mencapai babak baru.
Setelah sempat mendekam di sel tahanan, pria yang awalnya dilaporkan sebagai korban penyerangan senjata tajam ini resmi dibebaskan oleh Polres Kubu Raya pada Senin, 4 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul tercapainya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bertikai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan Fakta Kalbar, pembebasan Sujono merupakan hasil nyata dari musyawarah yang dilakukan di Kantor Desa Madura.
Agenda mediasi tersebut dihadiri langsung oleh keluarga kedua belah pihak, Kepala Desa, serta Sekretaris Desa. Pertemuan tersebut membuahkan komitmen bersama untuk saling memaafkan dan mencabut laporan polisi masing-masing.
Rizal Karyansyah, selaku kuasa hukum Sujono, mengonfirmasi bahwa kliennya telah keluar dari tahanan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
