FAKTANASIONAL.NET – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kembali terjadi memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.
Melansir laporan RMOL pada Senin (11/5/2026), Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menegaskan bahwa Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas adalah institusi yang paling patut dimintai pertanggungjawaban, bukan Pertamina.
Sesuai amanat UU Migas 22/2001, Pertamina murni bertindak sebagai operator distribusi.
Fenomena antrean panjang konsumen di empat SPBU Palangkaraya pada 8 Mei 2026 dinilai bukan perkara baru.
Defiyan mencatat bahwa polemik serupa kerap berulang dan tak berkesudahan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kementerian ESDM resmi memangkas kuota BBM bersubsidi untuk tahun 2026. Alokasi Pertalite (JBKP) diturunkan 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter (KL), sedangkan kuota Solar (JBT) menyusut 1,32 persen ke angka 18,64 juta KL dibandingkan tahun 2025.
Per 1 April 2026, pembatasan ketat turut diberlakukan, yakni maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi.
