Menimbang Wacana Pergantian Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda

BANDUNG, FAKTANASIONAL.NET — Wacana perubahan nama Jawa Barat menjadi “Tatar Sunda” kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik.

Sebagian masyarakat menilai perubahan nama dapat memperkuat identitas budaya Sunda, sementara sebagian lain menganggap langkah tersebut tidak mendesak dan berpotensi menimbulkan biaya administratif yang besar.

Pakar Otonomi Daerah Indonesia, Prof Djohermansyah Djohan, menilai usulan itu tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan administratif. Menurutnya, perubahan nama provinsi menyentuh banyak dimensi: hukum, sosial, politik, hingga sejarah.

“Ini bukan sekadar mengganti papan nama. Ada aspek regulasi, identitas sosial, komposisi etnis, hingga implikasi politik yang harus dikaji mendalam,” ujarnya kepada media, Kamis (15/5/2026).

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menjelaskan, dari sisi hukum, perubahan nama provinsi mensyaratkan perubahan undang-undang pembentukan daerah. Karena itu, kewenangan final berada pada presiden bersama DPR selaku pembentuk UU, bukan pemerintah daerah.

Secara historis, nama Jawa Barat telah digunakan sejak awal kemerdekaan Indonesia. Ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diikuti pembentukan delapan provinsi pada 19 Agustus 1945 oleh PPKI, wilayah ini ditetapkan sebagai Jawa Barat.

Nama tersebut merupakan adaptasi dari pembagian wilayah kolonial Hindia Belanda yang kemudian diteruskan dalam struktur negara baru.

Djohermansyah mengingatkan, Indonesia memiliki preseden perubahan nama daerah. Ia mencontohkan wilayah Papua yang pernah bernama Irian Barat, kemudian Irian Jaya, dan akhirnya Papua. Namun, menurutnya, pergantian nama tidak otomatis membawa kemajuan kesejahteraan masyarakat.