FAKTANASIONAL.NET – Dinamika pemindahan pusat pemerintahan Indonesia memasuki babak baru pascaputusan konstitusional terkini. Merespons ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyandangkan kembali status Ibu Kota pada Jakarta sebelum terbitnya Keputusan Presiden, Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, melempar usulan taktis.
Politikus PDIP tersebut menyarankan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah rampung dibangun segera dioperasikan dengan status setara istana-istana presiden di daerah.
Melalui keterangan resminya pada Rabu (13/5), Romy menganalogikan operasional istana baru tersebut dengan Istana Bogor, Cipanas, maupun Tampaksiring, yang bisa dimanfaatkan secara insidental sembari menanti kelengkapan infrastruktur dan kesiapan transisi pemerintahan secara menyeluruh.
Romy menegaskan bahwa publik tidak perlu mengkhawatirkan wacana penghentian megaproyek di Penajam Paser Utara tersebut. Alih-alih mangkrak, pembangunan akan dialihkan pada pendekatan yang jauh lebih strategis, terukur, serta menyesuaikan kapasitas fiskal negara.
Relokasi instansi kementerian pun dinilai tidak wajib dieksekusi secara instan dan serempak. Pemerintah disarankan untuk memprioritaskan kementerian yang bidang tugasnya selaras dengan karakteristik ekologi Kalimantan, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian, serta Energi dan Sumber Daya Mineral.
