FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah memfinalisasi draf Peraturan Menteri (Permen) baru yang memuat regulasi ketat bagi platform e-commerce.
Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah kewajiban bagi seluruh penyedia toko online untuk memotong biaya layanan sebesar 50 persen khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kebijakan ini diambil demi menciptakan ekosistem digital yang berkeadilan. Selama ini, skema biaya administrasi di marketplace dinilai membingungkan seller karena menggunakan nomenklatur yang bervariasi.
Pemerintah mengambil langkah standardisasi dengan menyederhanakan komponen biaya menjadi tiga kategori utama, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, seperti dikutip dari laporan media Detik, dan biaya promosi.
Insentif potongan tarif 50 persen ini hanya berlaku untuk produk-produk manufaktur dalam negeri yang dipasarkan oleh pelaku UMK.
