Daerah  

Viral Penjualan Jakcard Transportasi Gratis di Medsos, Pramono Anung Minta Tindak Tegas ‘Orang Dalam’

Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta. (Dok. Instagram/@pramonoanungw)

“Peminatnya banyak banget tapi aku cuma punya 5 kartu. Dan itu masih otw semua karena harus diregist. Aku ganti ya sistemnya yang duluan transfer yang dapet,” tulis unggahan lainnya.

Dalam twit berikutnya, pelaku kembali mempromosikan sisa barang dagangannya dengan memanfaatkan situasi ekonomi saat ini sebagai daya tarik.

“Halo guys, sisa dua lagi nih kartu jakcardnya free setahun naik Transjakarta dan MRT yuk in this economy pasti aja lah pusing balesinnya,” katanya.

Tidak berselang lama setelah unggahan tersebut ramai memicu kegaduhan dan kritik dari warganet, akun tersebut mengeklaim seluruh kartu Jakcard ilegal itu telah laku.

“Sold,” tulisnya singkat.

Fasilitas Khusus yang Salah Sasaran

Kartu Jakcard gratis ini sejatinya merupakan bagian dari program subsidi tepat sasaran Pemprov DKI Jakarta guna meringankan beban ekonomi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Pemilik kartu sah dapat menikmati perjalanan tanpa biaya di tiga moda transportasi utama Jakarta.

Sebagai informasi, berikut adalah 15 golongan masyarakat yang secara regulasi berhak menerima fasilitas gratis tersebut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.

  • Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

  • Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

  • Warga yang berdomisili di Kepulauan Seribu.

  • Masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos).

  • Anggota TNI dan Polri.

  • Veteran Republik Indonesia.

  • Penyandang disabilitas.

  • Lansia berumur di atas 60 tahun.

  • Pengurus rumah ibadah atau marbut.

  • Guru dan tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah bekerja sama dengan penyedia platform dan pihak kepolisian untuk melacak pemilik akun tersebut guna mengusut asal-usul kartu yang sempat ia perjualbelikan.

Baca Juga: 211 RW di DKI Jakarta Tercatat Masih Kumuh, Gubernur Pramono: Turun Drastis Dibanding 2017