Sikat Praktik ‘Nakal’ Ekspor, Pemerintah Kebut Regulasi Baru untuk Tiga Komoditas Strategis

Kemendag tengah mengebut Permendag baru untuk mengatur teknis ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy guna menyambut operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) per 1 Juni 2026./(ilustrasi/@pixabay)

Karpet Merah untuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Langkah cepat yang diambil Kemendag ini sekaligus menjadi karpet merah bagi beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor yang dibentuk di bawah naungan Danantara Indonesia.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan status legalitas dari entitas baru yang akan menjadi motor utama transformasi ini.

“Danantara telah mempersiapkan satu anak perusahaan yang bernama DSI Danantara Sumberdaya Indonesia, di mana ini merupakan sebuah perusahaan berbentuk BUMN. Perusahaan ini berbentuk BUMN karena ada satu persen sahamnya milik BP BUMN,” ungkap Rohan.

Tameng Negara Penahan Kebocoran Devisa

DSI dilahirkan sebagai tameng negara dengan misi utama mengawasi keterbukaan transaksi ekspor secara total—mulai dari kepastian volume, akurasi harga, hingga proses pengiriman.

Langkah agresif ini diambil agar devisa hasil ekspor, royalti, serta pajak tidak lagi bocor ke luar negeri.

Transformasi besar-besaran di sektor perdagangan ini dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Juni 2026.

Pada tahap awal, DSI akan bertindak sebagai perantara dan penilai independen (independent assessor).

Selanjutnya, sebagai target jangka panjang, entitas ini akan bermutasi menjadi perusahaan trader raksasa pada Januari 2027, yang memiliki kewenangan membeli langsung komoditas dari para eksportir untuk kemudian dijual langsung ke pasar global.

Baca Juga: Stok Beras Cetak Rekor 5,37 Juta Ton, Indonesia Mulai Ekspor dan Jalankan Misi Kemanusiaan