FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait tindakan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permintaan tersebut disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Perkara itu terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Lodewyk menggugat sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung.
Dikutip dari detikcom, Kejagung menegaskan penyitaan memiliki dasar hukum. Penyidik dapat melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Bahwa berdasarkan pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penyitaan. Selebihnya Pasal 119 ayat 1 mengatur melakukan penyitaan, penyidik pada prinsipnya mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat,” kata pihak Kejagung.
Kejagung juga merujuk Pasal 120 ayat 1 yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin ketua pengadilan negeri dalam kondisi mendesak. Persetujuan kemudian wajib dimintakan paling lama lima hari kerja.










