FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mempersoalkan proses hukum yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026), advokat Lodewyk meminta hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Dikutip dari Kompas TV, kuasa hukum menilai sejumlah tindakan hukum terhadap Lodewyk tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
OC Kaligis menyebut penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya sebagai tindakan sewenang-wenang.
“Menyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata OC Kaligis di persidangan.
Selain meminta penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, pihak Lodewyk juga mempersoalkan surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung. Mereka meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon tersebut,” ujar OC Kaligis.











