Praperadilan Lodewyk Pusung Memanas

Lodewyk Pusung Ungkap Perintah Prabowo, Ternyata Ini Awalnya /(Instagram)

Kuasa hukum juga meminta Lodewyk dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta seluruh barang yang disita dikembalikan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum turut membantah tuduhan keterlibatan Lodewyk dalam dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi di lingkungan BGN.

“Bahwa tuduhan tersebut di atas adalah tuduhan yang sumir, oleh karenanya tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan upaya paksa terhadap pemohon,” kata OC Kaligis.

Menurut kuasa hukum, selama menjabat Wakil Kepala BGN, Lodewyk tidak memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen. Ia juga disebut tidak pernah melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa ataupun penentuan titik dapur SPPG.

“Kutipan dan fakta persidangan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan pada Jumat (4/9/2026),” demikian dikutip dari Kompas TV.[dit]