Hukum  

CBA: OJK Jangan Masa Bodoh terkait Kasus Salah Transfer Rp7,96 Juta Menang Lawan BCA di Pengadilan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK terus memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan memberantas kejahatan finansial digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)./scsht net.

FAKATANASIONAL.NET – Kasus salah transfer yang menyeret Bank Central Asia (BCA) kembali menjadi sorotan. Perkara perdata sederhana Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung mencatat gugatan Yuliana Febriani terhadap Bank BCA KCP Ujung Berung terkait kesalahan pengiriman dana senilai sekitar Rp7,96 juta.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim memenangkan Yuliana Febriani selaku nasabah. Bank BCA selaku pihak tergugat diperintahkan untuk segera mentransfer atau memindahbukukan uang milik penggugat dari rekening 2870229383 atas nama Taufik, yang disebut sebagai rekening tujuan salah kirim, ke rekening milik Yuliana Febriani, yakni rekening 2832790045 sesuai Buku Tabungan Tahapan BCA atas nama Yuliana Febriani.

Kasus tersebut kemudian mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia mempertanyakan respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap persoalan salah transfer yang melibatkan nasabah perbankan.

Menurut Uchok, kasus seperti ini semestinya menjadi perhatian serius regulator. Ia menilai persoalan yang menyangkut perlindungan nasabah seharusnya dapat ditangani lebih cepat melalui mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, sehingga tidak selalu berujung pada proses pengadilan.

“Kesalahan transfer Bank BCA ini seharusnya menjadi perhatian OJK. Tetapi seperti OJK masa bodoh meskipun sudah sangat merugikan nasabah,” ujar Uchok, Jumat (4/9/2026).

Uchok juga menyoroti besarnya anggaran remunerasi pegawai OJK. Berdasarkan angka yang disampaikannya, terdapat sekitar 4.441 pegawai OJK dengan total remunerasi sekitar Rp3,6 triliun pada 2024. Sementara pada 2025, jumlah pegawai disebut mencapai sekitar 4.716 orang, dengan remunerasi sekitar Rp3,8 triliun.

Ia mempertanyakan apakah besarnya anggaran remunerasi tersebut telah sejalan dengan kinerja pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Kasus perbankan seperti ini banyak terjadi, tetapi OJK tidak gerak cepat atau lambat lantaran terlalu dimanja dengan duit triliunan rupiah untuk remunerasi yang tinggi yang diberikan kepada pegawai OJK,” kata Uchok.