Rekening Aktivis Pati Ditunda, OJK Ungkap Dasar Hukum dan Batas Waktunya

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK terus memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan memberantas kejahatan finansial digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)./scsht net.

FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polemik tersebut mencuat setelah rekening aktivis asal Pati itu mengalami penundaan transaksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan langkah perbankan tersebut memiliki dasar hukum dan bukan keputusan sepihak.

Dalam keterangan kepada Tirto pada Selasa (25/8/2026), Dian menyebut ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

“Dapat kami sampaikan bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU),” kata Dian kepada Tirto, Selasa (25/8/2026).

Dikutip dari Tirto, mekanisme penundaan transaksi juga diatur melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Dian menjelaskan penyedia jasa keuangan dapat menunda transaksi apabila memenuhi kriteria tertentu, termasuk berdasarkan perintah atau permintaan PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Penundaan tersebut berlangsung paling lama lima hari kerja.