FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai semakin serius menangani perkara hukum yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Langkah tersebut terlihat dari penambahan pasal sangkaan, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penanganan perkara Febrie secara ketat dan berlapis dapat menjadi momentum penting bagi Kejagung untuk melakukan pembenahan internal sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Saya kira Kejaksaan Agung serius menangani kasus ini terlihat dari bertambahnya pasal sangkaan seperti TPPU. Dengan keseriusan ini, pada gilirannya akan bisa mengembalikan citra kejaksaan,” ujar Fickar, Senin (7/9/2026), dikutip dari SINDOnews.
Menurut Fickar, penerapan pasal berlapis yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan menunjukkan adanya upaya untuk mengusut perkara secara lebih menyeluruh.
Langkah tersebut dinilai bukan hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola internal institusi penegak hukum.










