Puluhan Negara Kompak Bentuk Pengadilan Khusus untuk Vladimir Putin

Presiden Rusia, Vladimir Putin/Dok. Kompas.id

FAKTANASIONAL.NET – Upaya dunia untuk menyeret Presiden Rusia, Vladimir Putin, ke ranah hukum kini memasuki babak krusial.

Sebanyak 36 negara resmi menandatangani kesepakatan pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.

Seperti dilaporkan oleh Euronews 30/5, institusi hukum ini akan bermarkas di Den Haag, Belanda, sebagai langkah strategis mengisi kekosongan yurisdiksi yang tak terjangkau oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Menteri Luar Negeri Ukraina, Andrii Sybiha, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan “titik balik yang tak bisa dibatalkan.”

Exit mobile version