Antisipasi Pengetatan Istitaah, Timwas Haji DPR Desak Pemerintah Lembagakan Tata Kelola Badal Haji

Ilustrasi jemaah haji - Timwas DPR mendesak pemerintah segera membentuk lembaga resmi di bawah Kemenhaj untuk mengelola badal haji dan mengantisipasi lonjakan kebutuhan akibat pengetatan syarat istitaah kesehatan jemaah./Foto : Istimewa

“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” kata Cucun mengingatkan.

Soroti Aturan Dam dan Keselarasan Fikih

Selain persoalan badal haji, Timwas DPR juga menaruh perhatian serius terhadap penataan pembayaran dam atau denda bagi jemaah. Pemerintah Arab Saudi kini kian memperketat regulasi tersebut.

Sejak tahun 2025, otoritas Saudi telah mewajibkan pembayaran hewan kurban dan dam dilakukan secara resmi melalui lembaga negara yang ditunjuk, yakni Adahi.

Bahkan, kebijakan paling mutakhir mengisyaratkan bahwa bukti pembayaran dam melalui Adahi tersebut akan diintegrasikan menjadi salah satu syarat mutlak dalam proses penerbitan visa haji bagi jemaah asal Indonesia.

Merespons perkembangan regulasi di hilir ini, Cucun memastikan DPR akan segera berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta otoritas keagamaan di tanah air guna memastikan aturan baru tersebut tidak menabrak koridor hukum Islam.

“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” pungkas Cucun.

Baca Juga: H-2 Puncak Haji, Kementerian Haji dan Umrah Matangkan Mitigasi dan Tertibkan Tenda Jemaah