Penyidik kini berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum perkara memasuki tahap persidangan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun, penyidikan terhadap tiga orang yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua klaster perkara.
Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Adapun klaster kedua melibatkan Roy Suryo serta dr Tifa.
Sebagaimana diberitakan berbagai media nasional, status P21 menjadi penanda bahwa perkara telah dianggap memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke pengadilan. Tahap selanjutnya akan menentukan arah proses hukum yang kini menjadi perhatian publik.[dit]
