Buntut Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs, Komisi IX DPR Ngaku Tak Pernah Terima Laporan Pengadaan Barang BGN

Gedung Jampidsus Kejagung/zul-fkn.
  • Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1 triliun.

  • Televisi: Sebanyak 5.400 unit dengan nilai Rp75 miliar yang harganya tidak sesuai ketentuan.

  • Tablet: Lebih dari 31.000 unit.

  • Sepatu: Sebanyak 32.000 pasang sepatu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, total kerugian keuangan negara masih terus didalami oleh tim auditor Kejagung.

DPR Warning Pimpinan Baru BGN

Berkaca dari skandal korupsi ini, Yahya Zaini menegaskan Komisi IX DPR RI akan memperketat fungsi pengawasan terhadap BGN selaku mitra kerja mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ia pun memberikan peringatan keras kepada jajaran pimpinan BGN yang baru dilantik, yakni Kepala BGN Nanik S. Deyang, serta dua wakilnya, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.

“Saya menghimbau kepada Kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi. Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN,” tegas Yahya.

Baca Juga: Kayak Iblis! Sertifikasi Halal BGN Diduga Korupsi