Opini  

Sprindik Keempat Khusus TPPU Kejagung Memvalidasi Bobot Kualitas Penyidik Polri

Ir. R Haidar Alwi, MT.

PENERBITAN Surat Perintah Penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 oleh Kejaksaan Agung menjadi validasi institusional paling kuat terhadap hasil kerja penyidik Polri dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Setelah mempelajari berkas dan barang bukti yang diserahkan Polri, Kejaksaan Agung tidak menghentikan perkara, tidak mengembalikan barang bukti, dan tidak menyatakan temuan tersebut kehilangan relevansi.

Kejagung justru menerbitkan sprindik keempat khusus TPPU, memanggil saksi, menghadirkan ahli, serta melanjutkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.

Sprindik keempat belum membuktikan kesalahan siapa pun. Namun, penerbitannya menunjukkan bahwa hasil penyidikan Polri memiliki bobot hukum yang cukup serius untuk ditindaklanjuti melalui penyidikan TPPU tersendiri oleh institusi lain.

Temuan Polri berhasil melewati penelaahan awal Kejagung dan melahirkan perluasan perkara, bukan penghentian.

Keputusan Kejagung itu melemahkan narasi bahwa pengusutan perkara Febrie hanya didorong kriminalisasi, konflik antarlembaga, atau tindakan polisi tanpa fondasi bukti.

Kejagung merupakan institusi tempat Febrie pernah menduduki jabatan strategis. Ketika Kejagung setelah menelaah hasil kerja Polri menerbitkan sprindik khusus TPPU, tudingan bahwa perkara sepenuhnya dibangun atas asumsi sepihak polisi menjadi semakin sulit dipertahankan.

Emas, uang tunai, valuta asing, dokumen, data elektronik, dan transaksi perbankan yang ditemukan Polri kini menjadi landasan penyidikan khusus di luar tiga sprindik sebelumnya.

Sprindik keempat juga menunjukkan keberhasilan Polri mengubah temuan fisik menjadi peristiwa hukum tersendiri. Emas 74 kilogram dan valuta asing tidak lagi diperlakukan hanya sebagai pelengkap perkara Asabri, Krakatau Steel/KNI, atau pengadaan batu bara PLTU.

Klaster harta tersebut kini diperiksa secara khusus untuk menemukan asal-usul, pemilik manfaat, pihak yang menguasai, pihak yang menyimpan, serta jaringan yang diduga menyamarkan kepemilikannya.

Keterlibatan Kortas Tipikor Polri dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim 9 bersama KPK, Komisi Kejaksaan, dan LPSK juga menunjukkan bahwa pengetahuan serta hasil kerja penyidik awal tetap dibutuhkan.