Penyidik Polri mengetahui lokasi penemuan, kondisi brankas, saksi yang berada di tempat, cara barang dihitung, proses penyegelan, pengujian keaslian, serta data elektronik yang berkaitan dengan aset.
Kehadiran Polri penting untuk memastikan rantai penguasaan barang bukti tidak terputus. Penyidik awal dapat menguji setiap perbedaan antara kondisi barang ketika disita dan ketika diperiksa kembali oleh Kejagung.
Dengan begitu, koordinasi tidak hanya menjadi simbol soliditas, tetapi juga mekanisme kontrol silang terhadap integritas proses penyidikan.
Secara hukum, Polri mempunyai kewenangan kuat untuk memulai penyidikan. KUHAP baru menempatkan Penyidik Polri sebagai penyidik utama yang berwenang menyidik semua tindak pidana.
Setelah sprindik keempat terbit, pembagian tanggung jawab institusional semakin jelas. Polri telah menemukan dan mengamankan barang, menyusun inventaris, memeriksa saksi dan ahli, menguji keaslian, menetapkan tersangka melalui gelar perkara, serta menyerahkan hasil penyidikan secara terbuka.
Kejagung kini harus mengungkap tindak pidana asal, membangun silsilah setiap batang emas dan setiap lembar valuta asing, menemukan pemilik manfaat, serta membawa perkara menuju penuntutan.
Apabila penyidikan berkembang dan jaringan pencucian uang berhasil dibongkar, fondasi awalnya tidak dapat dipisahkan dari keberanian serta ketelitian penyidik Polri.
Apabila penyidikan berhenti atau kehilangan arah setelah penyerahan, publik berhak meminta pertanggungjawaban dari institusi yang memegang kendali penyidikan lanjutan.
Sprindik keempat merupakan kemenangan awal bagi integritas hasil penyidikan Polri, meskipun belum menjadi putusan akhir mengenai kesalahan para pihak.
Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)











