FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah menyita sejumlah aset dengan nilai keseluruhan sekitar Rp22 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Rabu (22/7/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan aset yang disita merupakan milik Anwar Sadad, anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Partai Gerindra sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, serta Bagus Wahyudiono, staf yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar,” kata Achmad Taufik Husein, dikutip dari RMOL, Rabu (22/7/2026).
Aset yang disita meliputi sebidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai sekitar Rp4,5 miliar, dua unit rumah toko di Surabaya senilai Rp3 miliar, serta sebuah rumah di kawasan Jambangan dengan nilai sekitar Rp4 miliar.









