FAKTANASIONAL.NET – Komisi IX DPR RI angkat bicara terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengungkapkan kekagetannya dan menyebut bahwa selama ini pihak parlemen sama sekali tidak pernah menerima laporan mengenai proyek pengadaan barang di tubuh lembaga baru tersebut.
“Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN,” ujar Yahya saat dihubungi pada Rabu (3/6/2026).
Meski begitu, politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa DPR menghormati penuh langkah hukum yang sedang berjalan di korps adhyaksa.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum,” imbuhnya.
Baca Juga: KPK Endus Potensi Korupsi Makan Bergizi Gratis, 8 Temuan Krusial Diserahkan ke BGN
Modus Operansi: Intervensi PPK dan Mark Up Fantastis dari Motor Listrik hingga Sepatu
Sebelumnya pada Rabu (3/6/2026) sore, Kejagung resmi menahan Dadan, Sony, dan Lodewyk untuk 20 hari ke depan. Ketiganya diduga kuat melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga barang yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Tak hanya itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya penggelembungan (mark up) anggaran yang sangat masif pada sejumlah fasilitas penunjang.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan rincian barang-barang yang anggarannya digelembungkan:
