FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan pantauan pemberitaan media, langkah antisipatif ini diambil guna menutup celah inefisiensi dan potensi penyimpangan dalam mega-proyek pemerintah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa BGN tengah merumuskan tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Kajian ini sudah kami sampaikan ke pihak BGN, dan mereka sedang menyusun rencana tindak lanjut atas temuan-temuan KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/5/2026).
Sebagai pemangku kepentingan utama, BGN didorong untuk merangkul pihak ketiga, khususnya pemerintah daerah (Pemda). Strategi ini bertujuan memperketat pengawasan lapangan agar selaras dengan panduan teknis pusat.
Menurut Budi, pengawalan ketat dibutuhkan supaya manfaat program tersalurkan optimal kepada masyarakat tanpa diwarnai kebocoran anggaran.
