KPK Endus Potensi Korupsi Makan Bergizi Gratis, 8 Temuan Krusial Diserahkan ke BGN

Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(instagram)

Merujuk keterangan Direktorat Monitoring KPK tertanggal Jumat (17/4), besarnya skala dan pendanaan MBG belum ditopang oleh kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai. Akibatnya, muncul risiko konflik kepentingan hingga indikasi pidana korupsi.

Kajian tersebut mengungkap delapan kelemahan mendasar. Beberapa di antaranya meliputi regulasi pelaksanaan lintas lembaga yang masih lemah, serta skema Bantuan Pemerintah (Banper) yang berisiko memicu praktik rente dan memangkas porsi anggaran pangan. Selain itu, pendekatan sentralistik meminggirkan peran krusial Pemda dalam mengawasi dapur mitra.

Lebih lanjut, transparansi seleksi yayasan mitra dinilai masih minim. KPK juga menyoroti banyaknya dapur yang tidak memenuhi standar teknis, berujung pada insiden keracunan makanan di sejumlah daerah.

Pengawasan keamanan pangan dari BPOM dan Dinas Kesehatan pun tercatat belum maksimal. Terakhir, indikator keberhasilan program dan data dasar status gizi belum dirumuskan jelas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, lembaga antirasuah ini merekomendasikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), perbaikan sistem pelaporan keuangan, serta pelibatan aktif institusi kesehatan guna menjamin mutu pangan MBG.[dit]

Exit mobile version