FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kini resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dikutip dari ROML, catatan opini Ketua Satupena Kalbar, Rosadi Jamani, jatuhnya lulusan Akpol 1991 ini diwarnai berbagai kejanggalan, salah satunya lonjakan harta kekayaan yang fantastis.
Berdasarkan data LHKPN, harta Sony yang tercatat sebesar Rp906 juta pada 2025, mendadak meroket tak masuk akal menjadi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Kejanggalan tersebut berujung pada tindakan tegas Presiden Prabowo Subianto yang resmi mencopot Sony dari jabatannya pada 2 Juni 2026.
Alih-alih ksatria menghadapi proses hukum yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan jenderal polisi ini justru memilih kabur saat penyidik menggeledah kediamannya. Pelarian Sony akhirnya terhenti usai petugas berhasil meringkusnya di sebuah hotel di kawasan Jawa Barat.









