FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Penahanan ini dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta Barat.
Silmy digelandang menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.
Saat keluar dari ruang penyidikan, ia memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media.
Sebelumnya, Silmy mendatangi Kantor KPK pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB setelah sempat diburu oleh tim penindakan KPK pasca-penangkapan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: Antisipasi Praktik Pungli dan Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB
Ketika tiba malam itu, Silmy sangat irit bicara dan hanya memberikan respons singkat mengenai keberadaannya.
“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” katanya singkat saat ditanya mengenai kegiatannya sebelum menyerahkan diri.
Pemeriksaan terhadap Silmy terus bergulir hingga Kamis (4/6/2026) pagi pukul 08.30 WIB. Selain Silmy, KPK juga turut menjerat dan memeriksa belasan orang lainnya yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Di antaranya adalah mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.











