Fakta Nasional

Antisipasi Praktik Pungli dan Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB

FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah tegas ini diambil oleh…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 31 May 2026 📖 3 menit
Antisipasi Praktik Pungli dan Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Langkah tegas ini diambil oleh lembaga antirasuah menyusul masih tingginya risiko praktik korupsi, pungutan liar (pungli), hingga modus titip-menitip calon jemaah didik dalam proses penerimaan siswa baru di berbagai daerah.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh jajaran penyelenggara pendidikan memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan mereka selama pelaksanaan SPMB berlangsung.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," kata Abdul Aziz, Minggu, 31/5/2026.

Surat edaran yang telah ditandatangani sejak 25 Mei 2026 tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen yang terlibat dalam rantai pelaksanaan SPMB.

KPK mengingatkan agar momentum penerimaan siswa baru tidak disalahgunakan sebagai ladang untuk mencari keuntungan finansial, baik demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Abdul Aziz memaparkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pemberian uang pelicin, ataupun pungutan tanpa dasar hukum jelas yang terjadi dalam proses penerimaan siswa baru merupakan tindakan pelanggaran hukum. Aktivitas tersebut berpotensi besar menyeret para pelakunya ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Jadi ‘Mahkota’ Presiden Prabowo, KPK Endus 8 Celah Korupsi dan Tata Kelola Anggaran Raksasa MBG

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul Aziz.

Melalui instruksi tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, hingga instansi pendidikan keagamaan untuk menjadi garda terdepan dalam implementasi nilai integritas.

Seluruh lembaga tersebut diwajibkan menolak segala bentuk pemberian gratifikasi yang berkaitan erat dengan fungsi jabatan mereka.

Selain masalah gratifikasi, KPK juga menaruh perhatian serius terhadap beragam modus kecurangan lapangan yang kerap berulang setiap tahun.

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan oleh KPK, praktik pungli masih kerap ditemukan dengan berbagai dalih buatan, seperti kedok biaya daftar ulang, uang kursi atau bangku, hingga paksaan untuk membeli atribut sekolah tertentu yang tidak memiliki regulasi resmi.

Di sisi lain, fenomena titipan calon siswa oleh pihak-pihak tertentu dinilai masih menjadi ancaman nyata yang merusak prinsip keadilan serta sistem meritokrasi dalam ekosistem pendidikan nasional.

Modus operandi kecurangan lain yang turut diidentifikasi oleh KPK meliputi manipulasi atau rekayasa data domisili, penyalahgunaan kuota jalur afirmasi, hingga praktik lancung berupa manipulasi daftar nama peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi.

KPK juga mengidentifikasi rentetan persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB di lapangan.

Persoalan tersebut mencakup ketidakjelasan informasi mengenai daya tampung riil sekolah, kelambatan merespons pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan krusial yang tidak terdokumentasi dengan akuntabel.

Menurut Abdul Aziz, tata kelola proses penerimaan siswa baru harus dijalankan secara efisien, adil, dan wajar.

Hal ini penting agar seluruh calon peserta didik di Indonesia mendapatkan hak dan kesempatan yang setara untuk memperoleh akses pendidikan yang layak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Urgensi penguatan integritas di sektor pendidikan ini dinilai semakin mendesak mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan nasional masih berada pada level korektif dengan perolehan skor 69,50.

Angka tersebut mencerminkan bahwa meskipun budaya integritas mulai diimplementasikan, penerapannya di lapangan belum konsisten dan masih membutuhkan perbaikan yang mendasar.

Oleh karena itu, KPK mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan yang telanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya, untuk segera melapor ke KPK.

Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Bagi penerima gratifikasi yang berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang sifatnya mudah rusak dan kedaluwarsa, aturan membolehkan barang tersebut langsung disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan.

Kendati demikian, kewajiban pelaporan administratif kepada komisi antirasuah tetap harus dituntaskan secara digital melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui penerbitan surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dapat bersinergi secara aktif untuk menutup setiap celah potensi korupsi.

Dengan demikian, pelayanan di sektor pendidikan dapat berjalan bersih, transparan, serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: KPK Sebut Keterbatasan SDM BPK Jadi Kendala Hitung Kerugian Negara di Semua Kasus Korupsi


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK