Fakta Nasional

Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Sahkan 15 Desember 2026

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman resmi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penunjukan tersebut disepakati dalam rapat pimpinan DPR RI bersama para kepala kelompok fraks…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Monday, 26 October 2026 📖 2 menit
Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Sahkan 15 Desember 2026
Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Sahkan 15 Desember 2026/Instagram

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman resmi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penunjukan tersebut disepakati dalam rapat pimpinan DPR RI bersama para kepala kelompok fraksi (kapoksi).

Habiburokhman menyampaikan keputusan itu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 UI), sejumlah dosen, dan advokat di Kompleks Parlemen, Senin (26/10).

"Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati, menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja," kata Habiburokhman.

Ia juga mengumumkan Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset.

"Dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja. Lalu, kita kasih tepuk tangan dong buat Pak Soedeson," ucap Habib.

Penunjukan pimpinan panja berlangsung pada masa reses DPR RI. Habiburokhman menjelaskan, RDPU yang semula dijadwalkan pada masa sidang berikutnya dimajukan untuk menjaga target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," ucapnya.

RDPU tersebut dihadiri 20 elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan. Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat hadir untuk menyampaikan masukan tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, DPR berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan saat demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan kelompok lainnya di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).

Pimpinan DPR bahkan menandatangani surat perjanjian siap mundur dari jabatan maupun keanggotaan dewan apabila target tersebut tidak terpenuhi. Surat itu turut ditandatangani Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih diwarnai perdebatan mengenai substansi aturan. Koalisi masyarakat sipil meminta DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pembahasan dapat diketahui publik.

Koalisi mengidentifikasi tiga persoalan dalam draf DPR tertanggal 10 Juli 2026. Pertama, dugaan penghapusan ketentuan peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment. Kedua, dugaan penyempitan ruang perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based atau NCB). Ketiga, belum jelasnya penanggung jawab kelembagaan pengelola aset.

Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, juga mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset. Menurutnya, daftar 13 tindak pidana yang dibahas masih memungkinkan penambahan.

Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, kejahatan kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK