Fakta Nasional

Sentil MUI Tolak Konser, Kapasitas Ahmad Sahroni Dipertanyakan

FAKTANASIONAL.NET - Ketegangan antara lembaga legislatif dan tokoh keagamaan kembali mencuat setelah pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Melalui akun media sosial resminya pada Senin (12/10/20…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 14 October 2026 📖 1 menit
Sentil MUI Tolak Konser, Kapasitas Ahmad Sahroni Dipertanyakan
Sentil MUI Tolak Konser, Kapasitas Ahmad Sahroni Dipertanyakan/dok.detiknews
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Ketegangan antara lembaga legislatif dan tokoh keagamaan kembali mencuat setelah pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Melalui akun media sosial resminya pada Senin (12/10/2026), Sahroni secara terbuka melayangkan teguran keras kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tidak ikut campur dalam urusan penyelenggaraan konser musik.

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari publik dan kalangan ormas Islam. Langkah MUI dalam menolak konser musisi asal Italia, Andrea Bocelli—yang dijadwalkan manggung di Candi Borobudur dan Jakarta—dipandang oleh banyak pihak sebagai bentuk keberpihakan moral dan kemanusiaan, khususnya karena sang artis dinilai memiliki keterkaitan dengan dukungan terhadap Israel. Sikap tegas MUI ini merupakan kelanjutan dari desakan moral publik setelah pemerintah membatalkan rencana kedatangan musisi asal Amerika Serikat, Israel Houghton.

Respons keras tak lama kemudian datang dari Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis. Dengan nada menohok, ia mempertanyakan kapasitas Ahmad Sahroni yang melontarkan kritik seolah-olah MUI adalah instansi pemerintah yang bisa diatur-atur kerjanya.

"Sahroni ini anggota Dewan ya? Ya… dikira MUI itu lembaga pemerintah aja. Itu kumpulan ormas-ormas yang mencintai negeri ini dengan amar ma'ruf nahi munkar," tulis Kiai Cholil Nafis.

Lebih lanjut, Kiai Cholil juga menyoroti pernyataan Sahroni yang meminta MUI agar fokus mengurus sertifikasi halal saja. Ia membalikkan argumen tersebut dengan mengingatkan sang politikus mengenai regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), kewenangan penerbitan sertifikat halal kini telah berpindah ke tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan bukan lagi menjadi tugas operasional langsung dari MUI.

Kontraksi pandangan ini memperlihatkan benturan antara cara pandang politisi yang cenderung melihat batas administratif kenegaraan dengan sikap moral keagamaan yang diambil oleh para ulama dalam merespons isu-isu sosial dan kemanusiaan global.(sak)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK