Nama Ria Norsan muncul dalam dokumen fakta persidangan terdakwa Erry Iriansyah yang menyebut adanya aliran dana dan komunikasi terkait proyek tersebut. Meski sempat diperiksa sebagai saksi, hingga kini status hukumnya belum pernah diumumkan secara resmi oleh penyidik.
Dalam amar putusan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Ptk, terungkap fakta bahwa terdakwa Erry Iriansyah melaporkan hasil lelang proyek kepada Ria Norsan di kediamannya di Jalan Pangeran Natakusuma, Pontianak.
“Perusahaan yang kita pakai sudah menang, Pak,” ujar Erry, sebagaimana tertuang dalam berkas putusan.
“Silakan diatur pekerjaan di lapangan,” jawab Norsan dalam dokumen yang sama.
Percakapan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum perkara proyek BP2TD tahun anggaran 2016 senilai Rp128,3 miliar yang diduga sarat praktik kolusi.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana dari Erry Iriansyah yang mencapai miliaran rupiah dan mengalir melalui sejumlah rekening perantara. Dana tersebut disebut digunakan Ria Norsan untuk pembelian sejumlah aset, termasuk ruko di Pontianak dan Anjungan.
Mahkamah Agung sendiri telah menguatkan vonis terhadap Erry Iriansyah dengan hukuman 11 tahun penjara. Dalam putusan inkrah tersebut, nama Ria Norsan tercantum sebagai pihak yang disebut mengetahui dan memberi arahan atas jalannya proyek.
Kasus BP2TD Mempawah kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kalimantan Barat. Publik menunggu konsistensi dan keberanian aparat dalam menuntaskan perkara tanpa pandang bulu, terutama ketika menyentuh nama pejabat aktif.
Fakta Kalbar akan terus menggali informasi, menelusuri perkembangan penyidikan, dan memberitakan setiap kemajuan kasus ini secara terbuka kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kontrol sosial.
(TIM)
